MEMAKNAI EKONOMI KERAKYATAN
Satu hal yang menarik ketika kita menyimak pemilihan calon presiden saat ini adalah merebaknya istilah neo-liberalisme dan ekonomi kerakyatan. Semua orang tiba-tiba jadi alergi dengan neolib dan berlomba-lomba menepuk dada sebagai pejuang ekonomi kerakyatan.
Hanya saja perlu dipahami lebih dalam bahwa saat ini boleh dikatakan tidak ada lagi negara di dunia ini yang murni menganut paham neoliberalisme murni. Perekonomian Amerika yang disebut-sebut sebagai tempat suburnya pemahaman inipun tidak bisa terlepas dari campur tangan pemerintahnya. Di Indonesia, walaupun sebenarnya pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal telah dimulai sejak pertengahan 1980-an, antara lain melalui paket kebijakan deregulasi dan debirokratisasi, pelaksanaannya secara massif menemukan momentumnya setelah Indonesia dilanda krisis moneter pada pertengahan 1997.
Menyusul kemerosotan nilai rupiah, Pemerintah Indonesia kemudian secara resmi mengundang IMF untuk memulihkan perekonomian Indonesia. Sebagai syarat untuk mencairkan dana talangan yang disediakan IMF, pemerintah Indonesia wajib melaksanakan paket kebijakan Konsensus Washington melalui penandatanganan Letter Of Intent (LOI), yang salah satu butir kesepakatannya adalah penghapusan subsidi untuk bahan bakar minyak, yang sekaligus memberi peluang masuknya perusahaan multinasional. Begitu juga dengan kebijakan privatisasi beberapa BUMN, diantaranya Indosat, Telkom, BNI, PT. Tambang Timah dan Aneka Tambang.
Menariknya, isu neoliberal seringkali dipertentangkan dengan isu ekonomi kerakyatan yang dikampanyekan oleh para calon presiden yang bertarung. Ekonomi kerakyatan dipandang sebagai lawan dari paham neoliberalisme yang selama ini diterapkan di Indonesia. Padahal pemahaman para Capres ini terhadap ekonomi kerakyatan bisa dikatakan sangat minim, sehingga ketika mereka bicara mengenai masalah ini malahan menimbulkan kerancuan pemahaman di tengah masyarakat. Paham ekonomi kerakyatan seringkali diarahkan kepada paham sistem ekonomi sosialis (komando) yang jelas-jelas juga ditentang di Indonesia semenjak meletusnya pemberontakan PKI di negara ini.
Istilah ekonomi kerakyatan disodorkan oleh para penganjurnya sebagai paham ekonomi yang berpihak kepada rakyat. Siapa rakyat yang dimaksudkan? Mungkin yang dimaksudkan adalah rakyat miskin. Jadi, ekonomi kerakyatan adalah paham ekonomi yang berpihak kepada rakyat miskin. Dalam konteks ini, tampaknya istilah ekonomi kerakyatan sengaja digunakan sebagai tandingan atas ekonomi yang dipersepsikan tidak/kurang berpihak kepada rakyat miskin. Pertanyaannya: apakah ada kebijakan ekonomi yang tidak memihak rakyat miskin sehingga perlu muncul istilah ekonomi kerakyatan? Jawabannya jelas saja tidak ada.
Sistem ekonomi neoliberal maupun sosial sama-sama berupaya membagikan sumber daya ekonomi secara adil dan mengurangi kemiskinan agar tidak menjadi beban ekonomi. Walaupun konsep keadilan yang dimaksud dari kedua sistem itu adalah berbeda. Konsep keadilan sosialis adalah konsep keadilan yang sama rata dan cenderung menyamakan kemampuan setiap manusia. Konsep keadilan liberal adalah keadilan yang tidak sama rata. Melainkan keadilan berdasarkan kemampuan dan upaya manusia untuk mendapatkan sumber daya ekonomi yang lebih banyak. Sehingga liberalisme menganggap adil jika orang yang rajin mendapat lebih banyak dibanding orang yang malas.
Istilah “ekonomi kerakyatan” sebenarnya tidak ditemukan dalam literatur ekonomi. Dua paham ekonomi ekstrim adalah paham ekonomi pasar (liberalisme) dan paham ekonomi komando (sosialisme) yang saling bertolak belakang serta paham ekonomi campuran yang didalamnya terdapat konsep ekonomi Islam dan ekonomi Pancasila.
Dalam literatur ekonomi yang ada adalah pembagian kategori masyarakat berdasarkan pendapatannya. Yaitu masyarakat berpendapatan tinggi dan masyarakat berpendapatan rendah atau miskin. Berdasarkan kategori ini, barulah bisa dibuatkan analisa atas dampak sebuah kebijakkan ekonomi. Sebab kebijakkan ekonomi yang bagaimanapun pastilah memberikan hasil yang berbeda terhadap dua kelompok ini. Banyak literatur ekonomi yang menjelaskan bahwa kelompok kayalah yang akan lebih menikmati kebijakkan ekonomi yang bebas (liberal) sebab mereka memiliki modal yang bisa mereka pakai untuk menaikkan sumber daya ekonomi yang mereka kuasai (kapitalisme). Sedangkan kelompok miskin akan menjadi pihak yang dirugikan karena bisa dieksploitasi oleh kelompok kaya ini. Sehingga bisa dipastikan akan muncul ketimpangan di antara kedua kelompok ini.
Bagaimana ekonomi menangani masalah ketimpangan distribusi tersebut? Yang pasti bukan dengan mengusung ekonomi kerakyatan. Pertumbuhan ekonomi yang selama ini terjadi tidak mengubah ketimpangan, karena proporsi manfaat pertumbuhan dirasakan sama oleh masyarakat kaya dan miskin. Sumber daya masyarakat miskin terbatas, maka tidak mengherankan jika pertumbuhan ekonomi kemudian lebih banyak dinikmati oleh masyarakat kaya karena mereka memiliki lebih banyak sumber daya. Jika dilihat dari konsep keadilan yang sesungguhnya, maka proporsi ini sudah relatif lebih adil ketimbang pemerintah kemudian memaksa dan merampas sumber daya ekonomi dari kelompok kaya kemudian membagikannya kepada kelompok miskin. Jika hal ini yang terjadi maka bisa dipastikan kemunduran ekonomi akan terjadi.
Kajian empiris di negara-negara sosialis telah membuktikan hal ini. Lihatlah bagaimana Uni Soviet runtuh dan kemunduran ekonomi yang terjadi di Korea Utara. Lihatlah juga bagaimana kemudian Cina mulai menyadari hal ini dan mulai mengurangi campur tangan pemerintah dalam ekonominya sehingga saat ini Cina mengalami lompatan pertumbuhan ekonomi yang fantastis.
Kegagalan sistem ekonomi yang mempromosikan pertumbuhan untuk mendistribusikan pertumbuhan itu secara merata telah menimbulkan pemikiran untuk membuat kebijakan pertumbuhan ekonomi yang berpihak kepada masyarakat miskin (pro-poor growth). Kebijakan ekonomi ini dapat dilacak pada 1970-an ketika Chenery dan Ahluwalia mengenalkan konsep “pertumbuhan dengan pemerataan”. Pada 1990-an Bank Dunia mengadopsi model tersebut dan memberikan nama broad-based growth (pertumbuhan dengan basis yang luas). Dalam World Development Report yang diterbitkan pada 1990 oleh Bank Dunia, istilah ini tidak pernah didefinisikan. Hingga akhirnya pada 1990-an, istilah broad-based growth berubah menjadi pro-poor growth.
Elemen penting yang saling terkait dalam pertumbuhan yang berpihak kepada rakyat miskin: pertumbuhan, kemiskinan, dan ketimpangan. Intinya, kebijakan ini berupaya mengurangi kemiskinan dan ketimpangan melalui pertumbuhan ekonomi yang lebih berpihak secara jelas.
Pro-poor growth sengaja dirancang untuk memberikan kesempatan lebih banyak bagi masyarakat miskin untuk terlibat dan menikmati hasil pembangunan. Caranya dengan melibatkan masyarakat miskin dalam kegiatan ekonomi, agar mereka mendapatkan manfaat dari kegiatan ekonomi. Selain itu, kebijakan ini memerlukan dukungan politik yang kuat karena biasanya menyangkut sektor publik yang menyedot dana besar seperti bidang pendidikan, kesehatan, keluarga berencana, akses kredit atau modal, dan promosi UKM.
Jika dinilai apa yang telah dilakukan pemerintah saat ini melalui pemahaman di atas maka dengan memberikan alokasi yang lebih besar kepada sektor pendidikan, meningkatkan pelayanan kesehatan untuk orang miskin, membangun UKM dan membagi-bagikan bantuan langsung tunai (BLT), bisa dikatakan pemerintah Indonesia sudah menerapkan kebijakkan pro-poor growth ini. Menurut saya, jika melihat pada program-program yang ditawarkan para Capres ini dalam kampanyenya, maka kebijakkan pro-poor growth lebih mendekati konsep ekonomi kerakyatan yang digembar-gemborkan itu.
Untuk itu menjadi aneh rasanya jika ada Capres yang mempertentangkan paham neoliberalisme dengan paham “ekonomi kerakyatan” ini. Sebab sebenarnya walaupun menganut paham neoliberalisme, kebijakkan-kebijakkan yang pro-rakyat seharusnya tidaklah boleh ditinggalkan dan memang tidak bisa ditinggalkan karena kebanyakkan janji politik yang ditebarkan para politikus kita adalah janji-janji untuk mengurangi kemiskinan.
Jadi, paham ekonomi kerakyatan bukanlah lawan dari paham ekonomi neoliberalisme jika yang dimaksud dengan “ekonomi kerakyatan” di sini adalah konsep pro-poor growth di atas. Kecuali jika yang dimaksud dengan “ekonomi kerakyatan” di sini adalah sistem ekonomi sosialis/komando. Hal ini juga jelas tidak mungkin karena Indonesia sudah lama trauma dan jelas-jelas menolak sistem sosialis ini.
Terlepas dari itu, sebenarnya kita tidak perlu ikut-ikutan terjebak dalam perdebatan tak berujung antara kaum liberal dan kaum sosialis. Sebab sebenarnya kedua ideologi ini memiliki sisi lemah dan sisi baik masing-masing. Kita seharusnya kembali pada identitas asli ekonomi kita yaitu Pancasila. Profesor Mubyarto merumuskan Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi yang bermoral Pancasila, dengan lima platform sebagai manifestasi sila-sila Pancasila yaitu moral agama, moral kemerataan sosial, moral nasionalisme ekonomi, moral kerakyatan, dan moral keadilan sosial.
Jadi Pancasila adalah rambu-rambu yang bernilai sejarah agar kita tidak terjerumus pada paham neoliberalisme ataupun sosialisme murni. Kesaktian Pancasila telah membuktikan kita mampu menghindar dari pemaksaan paham sosialis komunis di masa lalu, sehingga sudah seharusnya kesaktian itu kembali dipakai untuk membentengi bangsa ini dari derasnya serbuan arus globalisasi yang datang akibat lahirnya kembali paham ekonomi liberal (neoliberalisme). Norma moral yang dibawa Pancasila bisa dipakai untuk mengurangi dan menetralisir dampak-dampak negatif yang dibawa oleh paham neoliberalisme tersebut. Maka, konsep ekonomi kerakyatan yang banyak dikumandangkan dalam kampanye-kampanye calon presiden sekarang ini, mestiya adalah sistem ekonomi Pancasila tersebut.
Disarikan dari berbagai sumber
setuju pak rafki…