Celoteh Ekonomi, Manajemen, Dan Teknologi

APAKAH REDENOMINASI ITU ADALAH SANERING?

Oleh: Rafki Rasyid


Seringkali terdengar keluhan mahasiswa dalam mempelajari akuntansi, bahwa angka nol yang begitu banyak membuat pengerjaan akuntansi yang sebenarnya relatif mudah menjadi sedikit lebih sulit. Pembuatan tabel yang seharusnya tidak begitu lebar, menjadi melar karena digayuti angka nol yang banyak. Atau ketakutan uangnya hilang ketika membayar uang kuliah karena tumpukkan uang yang dibawa begitu banyaknya.

Suatu ketika, dikala penulis membawakan mata kuliah ekonomi makro, mahasiswa pernah bertanya: Kenapa studi kasusnya dibawakan dengan memakai mata uang dolar Amerika? Kenapa tidak memakai rupiah saja? Apakah rasa nasionalisme kita sudah berkurang dengan selalu memakai contoh dalam mata uang dolar asing? Dengan tersenyum biasanya penulis menjawab: Angka nol yang begitu banyak di belakang nilai nominal rupiah membuat Anda sedikit kesulitan. Juga, Anda akan mengalami kesulitan dalam memencet kalkulator akibat angka nol yang banyak ini. Kemungkinan salahnya juga semakin besar jika Anda kurang atau kelebihan dalam memencet angka nolnya. Makanya penulis lebih suka menggunakan studi kasus dalam mata uang dolar Amerika.

Ada lagi keluhan di masyarakat bahwa untuk membeli sesuatu barang mesti membawa berkoper-koper uang kertas. Kemungkinan dirampok menjadi semakin besar. Belum lagi celana yang dibikin melorot akibat dompet atau saku diisi oleh uang kertas atau koin yang semakin banyak seiring dengan naiknya inflasi. Belum lagi bank mesti menyediakan tempat penyimpanan uang yang semakin besar yang berdampak pada biaya investasi dan operasional yang meningkat. Atau orang-orang memburu dolar Amerika dengan alasan yang tidak logis: agar lebih mudah menyimpannya, misalnya.

Untuk alasan itulah sepertinya kenapa terbersit di benak Pak Darmin Nasution untuk melakukan redenominasi nilai rupiah. Agar kerepotan di masyarakat bisa dikurangi dan agar secara psikologis nilai rupiah terlihat perkasa dan mampu berdiri sejajar dengan mata uang populer lainnya di dunia. Sekedar diketahui bahwa saat ini rupiah merupakan mata uang dengan pecahan terbesar nomor dua di dunia setelah Vietnam.

Kalau dilihat dari berbagai literatur ekonomi, redenominasi berarti penyederhanaan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan lebih sedikit dengan cara mengurangi digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut. Ada rencana mengurangi tiga atau empat digit angka nol di belakang nilai nominal rupiah. Jadi uang pecahan rupiah yang bernominal Rp 100.000,- (seratus ribu) ketika redenominasi dilakukan nilainya akan menjadi Rp 100,- (seratus rupiah). Atau ketika redenominasi dilakukan dengan mengurangi empat digit, maka uang tersebut tinggal hanya bernilai Rp 10 (sepuluh rupiah) secara nominal.

Ada kalangan yang langsung menyuarakan: kalau begitu yang semakin enak para koruptor dan tukang suap dong. Jika sebelumnya suap lima milyar rupiah mesti membawa uang kertas yang beratnya sekitar lima puluh kilogram lebih (dengan asumsi seratus juta beratnya adalah satu kilogram), maka sekarang jadi semakin ringan sehingga suap semakin mudah dilakukan. Para tukang suap ini tidak perlu lagi repot-repot menukarkan uang rupiah menjadi uang dolar Amerika untuk melakukan suap. Atau suapan kecil (satu juta rupiah misalnya) kalau sebelumnya sulit karena mesti menyelipkan segepok uang kertas, maka setelah redenominasi akan semakin mudah karena hanya harus menyelipkan selembar uang kertas saja. Ah, tapi biarlah urusan suap menyuap dan korupsi ini menjadi urusan KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Kekhawatiran yang mendalam sebenarnya ada pada trauma masa lalu yang dialami bangsa ini. Yaitu pada tahun 1959 dan 1965/1966 pernah dilakukan sanering terhadap rupiah. Sanering pada saat itu malah mengakibatkan kemelaratan yang meningkat tajam di tengah rakyat Indonesia dan dianggap gagal. Sanering secara sederhana dapat kita sebut dengan pengertian pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai mata uang. Hal yang sama tidak dilakukan pada harga-harga barang, sehingga daya beli masyarakat menurun.

Tepatnya pada tanggal 25 Agustus 1959  Pemerintah Indonesia melakukan sanering dengan cara mengurangi nilai rupiah dari Rp 1.000 (seribu rupiah) menjadi Rp 100 (seratus rupiah). Pada waktu itu pemerintah memiliki hutang yang banyak kepada Bank Indonesia dan bermaksud membayarnya dengan cara sanering tersebut. Melalui sanering ini dan diikuti dengan pembekuan tabungan masyarakat sebesar Rp 8.264 juta maka pemerintah Indonesia berhasil menutup sebagian hutang-hutangnya kepada Bank Indonesia. Kebijakkan tersebut juga berhasil mengurangi persentase inflasi walaupun trend kenaikkan harga masih saja terus terjadi.

Puncak inflasi terjadi pada tahun 1965 yang mencapai 600 persen. Inflasi yang begitu tinggi mendorong pemerintah kembali melakukan sanering dengan cara mengurangi nilai rupiah dari Rp 1.000 (seribu rupiah) menjadi Rp 1,- (satu rupiah). Namun, kebijakkan ini tidak dapat menurunkan hutang pemerintah dan hiperinflasi tapi malah semakin memperparahnya karena pada saat yang bersamaan pemerintah menaikkan harga BBM berkali-kali lipat. Tercatat puncak inflasi terjadi pada tahun 1966 yang mencapai 635, 26 persen. Inilah yang menyebabkan terjadinya kemelaratan yang semakin parah di kalangan rakyat Indonesia. Hal ini jugalah yang menimbulkan trauma mendalam di kalangan masyarakat terhadap rencana yang mirip dengan sanering ini.

Apakah redenominasi itu sama dengan sanering? Itulah pertanyaan yang sekarang bergelayut di benak setiap orang Indonesia. Ditengah semakin gencarnya Bank Indonesia dalam melancarkan kampanye untuk mensosialisasikan rencana redenominasi rupiah yang kabarnya akan dilaksanakan mulai tahun 2012 atau 2013.

Dengan tegas sebenarnya dapat dijawab bahwa redonimasi itu bukanlah sanering. Walaupun sama-sama memotong nilai mata uang rupiah, tapi redenominasi diikuti dengan pemotongan harga-harga barang atau jasa dan diikuti dengan penyesuaian semua kontrak yang ditulis dalam nominal mata uang rupiah. Sedangkan sanering tidak diikuti dengan pemotongan harga-harga barang dan jasa seperti yang dilakukan pada kebijakkan redenominasi. Intinya, redenominasi tidak menurunkan daya beli masyarakat sedangkan sanering berarti akan menyebabkan penurunan daya beli masyarakat.

Jika ditilik dari tujuannya, redenominasi dilakukan semata-mata untuk menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam melakuan transaksi.Tujuan berikutnya, mempersiapkan kesetaraan ekonomi Indonesia dengan negara regional. Sedangkan sanering bertujuan mengurangi jumlah uang yang beredar akibat lonjakan harga-harga. Dilakukan karena terjadi hiperinflasi (inflasi yang sangat tinggi).

Sementara jika ditilik dari nilai uang jika dibandingkan dengan harga barang, maka pada redenominasi nilai uang terhadap barang tidak berubah, karena hanya cara penyebutan dan penulisan pecahan uang saja yang disesuaikan. Pada sanering, nilai uang terhadap barang berubah menjadi lebih kecil, karena yang dipotong adalah nilainya. Sebagai illustrasi, jika harga sekilo gula adalah Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah), setelah redenominasi harga gula itu akan berubah menjadi Rp 10 (sepuluh rupiah) jika redenominasi dilakukan dengan mengurangi tiga digit angka nol. Sementara nilai rupiah juga berubah dari Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) menjadi Rp 10,- (sepuluh rupiah). Berbeda dengan sanering, jika sanering dilakukan dengan mengurangi tiga digit angka nol, maka nilai rupiah berubah menjadi Rp 10,- (sepuluh rupiah) sementara harga gula dibiarkan tetap di angka Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Redenominasi mensyaratkan bahwa ekonomi harus stabil pada saat dilakukan dan harus dipersiapkan secara matang, bertahap, dan terukur agar tidak menimbulkan kepanikkan di masyarakat. Sementara sanering biasanya dilakukan pada saat inflasi sangat tinggi (hiperinflasi) dan dilakukan secara mendadak dan dalam waktu yang singkat.

Sekarang, tinggal bagaimana Bank Indonesia dan pemerintah bekerjsama mengimplementasikan rencana ini secara baik, mantap, dan terukur. Jangan sampai rencana baik ini menjadi bumerang yang akan menghantam perekonomian kita seperti sanering yang terjadi tahun 1965/1966 dulu. Jangan pula rencana redenominasi ini dijadikan akal-akalan pemerintah untuk melakukan sanering terselubung demi menghimpun dana untuk membayar hutang-hutang pemerintah yang semakin menumpuk.

Sayangnya, walaupun rencana ini dapat diterapkan dengan baik, para mahasiswa yang sekarang bertanya kenapa harus menggunakan studi kasus dengan memakai nilai nominal dolar Amerika, sudah pada tamat semua. Sehingga tidak dapat menikmati manfaat dari redenominasi tersebut dibangku kuliah. Rencananya redenominasi ini baru akan disosialisasikan pada tahun 2013 dan akan menuntaskan segala tahapannya pada tahun 2022. Tapi tak apalah, toh nanti anak cucu kita dapat berdiri dengan dada membusung di dunia internasional dengan nilai nominal rupiah yang relatif sama.

Keributan di kalangan para pakar ekonomi saat ini sebaiknya dibiarkan menguap. Sementara rencana ini sebaiknya harus terus dimantapkan dan dijalankan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Karena, penundaan dari rencana yang sudah diwacanakan ini akan berdampak sangat buruk kepada kestabilan perekonomian Indonesia. Dibutuhkan keberanian pemerintah untuk segera mengimplementasikan rencana ini demi kejayaan ekonomi Indonesia di masa depan. Jangan sampai rencana ini menjadi mentah kembali ketika terjadi pergantian rezim pemerintahan. Kita sebaiknya berkaca pada negara-negara yang sudah berhasil melakukan redenominasi sehingga pembangunan mereka semakin mantap dan laju. Yaitu: Turki yang berhasil melakukan redenominasi hingga enam digit, diikuti oleh Rumania yang melakukan redenominasi hingga empat digit. Tapi, jadikan pula kegagalan redenominasi di Zimbabwe sebagai pelajaran agar kita hati-hati dan waspada.

Batam, 09 September 2010

Comments

Trackbacks

You must be logged in to post a comment.