25 Oct, 2008
Biaya Sosial Korupsi Versus Besaran Nilai Korupsi
Posted by: Rafki RS In: My Recent Posts
Satu hal yang menarik dari acara televisi yang saya tonton sore tadi adalah masalah pungutan liar yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) ketika masyarakat datang mengurus surat nikah. Dalam tayangan itu dijelaskan bahwa untuk urusan membuat surat nikah di KUA ini, masyarakat dimintai uang lebih besar dari tarif yang tercantum di papan pengumuman KUA tersebut. Para oknum penghulu ini mengaku menyetorkan uang yang diperolehnya dari pungli ini kepada Kepala KUA tempat dia bekerja. Artinya tindak pidana ini sudah membentuk sebuah sistem yang rapi dan terintegrasi baik, sehingga masyarakat sulit menghindarinya dan tidak bisa melaporkannya.
Satu hal yang menarik dalam kasus-kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, adalah bahwa kita baru akan tertarik dan menaruh minat pada kasus-kasus besar yang melibatkan uang dalam jumlah besar. Sedangkan kasus-kasus kecil seperti yang terjadi di kantor KUA, Kantor Lurah, Kantor Imigrasi, dan sebagainya itu dianggap sudah semakin biasa oleh masyarakat. Bahkan adakalanya kita agak kikuk kalau lupa memberikan “uang administrasi” ketika kita mengurus sebuah surat ke kantor pemerintahan misalnya. Sikap permisif dari masyarakat ini menurut saya ikut memupuk suburnya tindak pidana KKN di negeri ini.
Jika dicermati dampak utama dari korupsi sebenarnya ada dua. Yang pertama adalah mengenai kerugian negara (rakyat) akibat dana yang seharusnya dipakai untuk mensejahterakan orang banyak, dipakai untuk kepentingan pribadi para koruptor ini. Selain itu ada juga biaya sosial dari korupsi yang mungkin dampak negatifnya lebih besar daripada kerugian negara yang diderita akibat tindak pidana ini.
Mas Arya Galuh dalam artikel di blognya memberikan gambaran yang jelas dan komprehensif mengenai dampak sosial dari tindak pidana korupsi ini, yang antara lain:
Biaya sosial korupsi:
- Biaya sosial korupsi bukanlah nilai uang suap atau uang yang dicuri– ini sekadar transfer antar-dua pihak.
- Biaya sosial korupsi adalah hal-hal seperti:
- Kegagalan regulasi: Ketika perusahaan dapat terus mencemari udara/air tanpa dihukum.
- Alokasi yang tidak tepat: Rumah sakit umum yang menekankan pelayanan pada yang paling punya uang, bukan yang paling membutuhkan.
- Kegagalan redistribusi: Beras miskin sebagian dijual ke orang kaya sehingga orang miskin hanya mendapatkan sedikit.
- Keterlambatan/ harassment: Pencari izin yang dilempar dari satu pejabat ke pejabat lain.
- Kegagalan mobilisasi sumber daya: Pajak yang tidak dipungut.
- Kualitas kerja atau pelayanan yang buruk: Mengurangi kualitas agar ada uang yang bisa dikorupsi.
- Strategi penundaan birokrat: Tidak mau mengerjakan tugas atau pekerjaannya (kecuali dia mendapatkan uang suap)
Korupsi bisa menciptakan biaya sosial tanpa adanya suap-menyuap:
- Bayangkan klinik umum yang mempekerjakan seorang dokter yang juga memiliki klinik pribadi.
- Korupsi terjadi ketika dokter tersebut memberikan pelayanan buruk di klinik umum agar pasien datang ke klinik pribadi dia.
Suap-menyuap tidak serta-merta menciptakan biaya sosial korupsi:
- Keputusan seseorang untuk melanggar aturan lalu-lintas ditentukan oleh besarnya nilai tilang, bukan oleh siapa yang menerima uang tilang tersebut
- Jika “uang damai” sama besarnya dengan uang tilang, tidak ada beda antara “uang damai” dengan tilang.
- Masalahnya terjadi ketika nilai tilang itu “dibagi dua” antara pelanggar aturan dan polisi (yi, nilai “uang damai” di bawah tilang), sehingga kecenderungan pelanggaran lalu lintas meningkat.
Nilai uang korupsi (uang suap, “uang damai”, dsb) adalah transfer dan tidak sama dengan biaya sosial. Ini berarti bahwa penanganan korupsi seharusnya terfokus bukan pada jenis-jenis korupsi yang terbesar nilai uangnya, tetapi pada korupsi yang terbesar biaya sosialnya.
Yang juga menarik dalam hal tindak pidana korupsi ini adalah menularnya perilaku ini di kalangan masyarakat.
- Ada banyak cara korupsi melahirkan korupsi:
- Jika banyak orang korupsi, penegak hukum akan kewalahan, sehingga mengurangi ancaman hukum bisa ditegakkan terhadap koruptor.
- Orang yang ingin cepat kaya dengan sengaja mengupayakan masuk ke dalam birokrasi jika banyak korupsi, tapi akan memilih pekerjaan lain jika korupsi sedikit
- Terpenting: Jika sistem hukum dan kehakiman itu korup, sulit menghukum koruptor, termasuk para hakim-hakim korup itu sendiri. Lihatlah kuatnya rencana legislatif untuk meniadakan hakim ad-hoc belakangan ini.
Jadi tidak salah kalau Anda mengatakan kalau korupsi itu ibarat lingkaran setan yang tidak tahu di mana ujung dan pangkalnya. Tindak pidana ini akan semakin kabur dan sulit diberantas kalau sudah terintegrasi dengan baik dari puncak sampai ke akar hierarchy organisasi negara ini.
Jadi sudah saatnya kita memulai memberantas korupsi melalui pemberantasan korupsi-korupsi kecil di sekitar kita. Karena biaya sosial dan menularnya tindak pidana ini jauh lebih berbahaya menurut saya dibanding kerugian negara yang diderita akibat “korupsi besar” yang dilakukan para oknum pejabat di negara ini.









Recent Comments