A Special Gift for Everyone

23 Sep, 2008

Susahnya Mengungkap Gratifikasi

Posted by: Rafki RS In: My Recent Posts

Tak terasa hari-hari belakangan ini saya melewati hari yang lumayan melelahkan. Perang urat syaraf saya dengan aparat penegak hukum dan anggota legislatif di Batam telah menyita banyak waktu dan tenaga. Tak dinyana juga ternyata pendapat saya belakangan ini sering menyampah di halaman Metropolis surat kabar lokal di Batam.

Bermula dari rencana PLN Batam yang berencana menaikkan tarif listrik di Batam. Dengan alasan naiknya harga minyak mentah dunia dan berimbas kepada naiknya harga gas yang menjadi bahan bakar utama listrik di Batam, maka PLN mengajukan rencana kenaikkan tarif kepada DPRD Kota Batam. Setelah sempat berbeda pendapat, akhirnya fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam menyetujui kenaikkan tarif tersebut kecuali fraksi PKS. Namun ada kejanggalan dalam rekomendasi DPRD Batam tersebut. Dimana, kenaikkan tarif tidak dipatok pada kisaran tertentu, melainkan diserahkan sepenuhnya kepada PLN Batam untuk menentukan besaran kenaikkan tarif. Dalam hal ini sepertinya DPRD lebih memihak PLN daripada masyarakat Batam.

Setelah beberapa tekanan di media massa kepada para anggota DPRD Batam terkait rekomendasi yang janggal tersebut, akhirnya salah seorang anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PKS ‘bernyanyi’. Muhammad Nardi mengaku, bahwa ketika kenaikkan tarif PLN tahun 2005, beberapa anggota DPRD Batam di Komisi III khususnya dan beberapa fraksi kecipratan ‘uang terima kasih’. Nardi sendiri mengaku menerima Rp 25 juta. Tapi menurutnya uang tersebut sudah dilaporkan dan dikembalikan ke fraksinya, yaitu fraksi PKS. Fraksi PKS akhirnya memutuskan mengembalikan uang yang bernilai total Rp 80 juta itu ke PLN Batam. Tapi khabarnya lagi PLN Batam menolak pengembalian tersebut.

Logika hukum saya mengatakan bahwa pemberian uang oleh PLN Batam kepada para anggota DPRD ini sudah termasuk kedalam kategori gratifikasi. Namun sayangnya aparat hukum di Batam terkesan tidak sigap. Dengan gagahnya, Suharto sang Kepala Kejaksaan Negeri Batam mengatakan bahwa Nardi mesti membuktikan ucapannya dengan bukti yang konkrit, seperti kuitansi misalnya. Saya langsung tertawa ngakak membaca ucapan Kajari tersebut di media massa. Baru kali ini menurut saya orang memberikan hadiah kepada orang lain mesti disertai bukti kuitansi :D. Menurut saya ucapan Kajari tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari akibat tidak serius dalam menangani kasus ini.

Akhirnya karena tidak tahan untuk hanya berdiam diri, saya ikut-ikutan nimbrung menanggapi kasus ini. Dengan tegas saya mengatakan di media massa bahwa aparat hukum di Batam terutama kejaksaan dalam hal ini tidak proaktif. Seharusnya kejaksaan proaktif dengan memeriksa Nardi selaku saksi sekaligus penerima gratifikasi yang mengaku. Namun saya seperti menghadapi tembok besar dan tinggi. Setelah mengeluarkan pendapat tersebut, Kapoltabes Barelang dan Ketua DPRD Batam ikut-ikutan nimbru ng dengan meminta bukti adanya suap menyuap tersebut. Saya menjadi tidak paham, bukankah di mata hukum, kalau tidak ada bukti fisik, maka pengakuan dari saksi juga dapat diterima sebagai alat bukti?

Hari ini (23/09/2008) Nardi dipanggil dan diperiksa oleh koleganya sesama anggota dewan yang tergabung dalam Badan Kehormatan DPRD Kota Batam. Dengan tegas juga saya katakan bahwa pemeriksaan tersebut tidak lebih dari dagelan politik untuk meredam kasus ini. Saya melihat ini hanyalah reuni komisi III DPRD Kota Batam, mengingat bahwa sebagian besar anggota Badan Kehormatan adalah juga anggota Komisi III. Apakah mungkin orang yang terindikasi menerima suap mau mengungkapkan kasus suap yang bisa menjerat lehernya sendiri? Saya fikir sangat riskan.

Saya tidak henti berharap agar aparat penegak hukum mau bertindak dan sedikit proaktif menangani kasus ini. Hal ini untuk menjaga citra terhormat yang melekat pada lembaga DPRD Kota Batam. Janganlah terlalu banyak kasus yang diambangkan yang akhirnya menjatuhkan citra DPRD di mata masyarakat. Saya masih menunggu langkah-langkah kejaksaan untuk mau bersurat ke Gubernur Propinsi Kepri meminta izin memeriksa Nardi dan mengungkap semuanya. Saya juga sudah bersurat ke Kejagung dan KPK agar mau mendorong Kejaksaan Negeri Batam supaya proaktif menangani kasus ini dan agar KPK mau menangani kasus gratifikasi ini. Karena saya memiliki keyakinan kasus ini adalah ibarat fenomena gunung es.

CO.CC:Free Domain

6 Responses to "Susahnya Mengungkap Gratifikasi"

1 | Wempi

September 23rd, 2008 at 12:02 pm

Avatar

Indak dek urang indak dek awak tuh mah pak…

Wempis last blog post..Matahari Fenomenal

2 | Silo

September 23rd, 2008 at 5:40 pm

Avatar

Semoga kalau benar cepet terbukti…
Tapi susahnya uangnya sudah raib dan berubah bentuk Pak…

Silos last blog post..Mempercepat Akses/Download Internet Explorer

3 | Donny Verdian

September 23rd, 2008 at 9:36 pm

Avatar

Gratifikasi oh gratifikasi…
Tampaknya sekarang mindset soal yang gratis-gratis mesti diubah benar-benar ya Pak supaya tak jadi perkara…:)

Donny Verdians last blog post..Setengah Telanjang atau Setengah Berpakaian ?

4 | andif

September 24th, 2008 at 12:31 am

Avatar

wahh duit lagi duit lagi, memang korupsi tiada henti di negeri ini :(
andifs last blog post..Akhirnya KTP sudah jadi

5 | Daniel Mahendra

September 24th, 2008 at 8:53 am

Avatar

Jadi semakin sulit menentukan batas demarkasi mana korupsi - mana bukan korupsi…

6 | david pangemanan

December 18th, 2008 at 7:52 am

Avatar

PENGADUAN TENTANG GRATIFIKASI

Diinformasikan kepada semua pihak yang concern terhadap masalah korupsi di Indonesia bahwa sekira pada tanggal 19 – 20 September 2005 telah terjadi tindakan melawan hukum (gratifikasi) bertempat di Polda Jawa Tengah di Semarang.

Adapun pihak-pihak yang terlibat selaku Pemberi Gratifikasi dalam peristiwa ini adalah :
1. PT. Tunas Financindo Sarana (PT. Tunas Finance) yang diwakili oleh Sdr. Dudi Ali Imron dan seorang oknum polisi (AKP. SP.)
2. PT. Asuransi Wahana Tata Cabang Surakarta yang diwakili oleh Sdr. Agustinus Maliluan. Dalam hal ini, PT. Asuransi Wahana Tata bertindak sebagai penyandang dana yang jumlahnya sebesar Rp. 5.400.000,00 (Lima juta empat ratus ribu rupiah)

Tindakan gratifikasi ini dilakukan dalam rangka pengurusan surat Nomor: B/3306/IX/2005/Reskrim tanggal 19 September 2005 tentang Laporan Kemajuan Penanganan Kasus Pencurian KBM Truck Nomor Polisi H. 1609 JA di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah. Dalam hal ini, konsumen sebagai tertanggung, telah “dipaksa” melakukan korupsi.

Bukti awal dari tindak pidana ini adalah foto copy pembayaran yang dilakukan oleh PT. Asuransi Wahana Tata kepada PT. Tunas Financindo Sarana sebesar Rp. 5.400.000,00 (Lima juta empat ratus ribu rupiah), sebagaimana yang tercantum sebagai Bukti T.40 (halaman 13 point 40) Putusan Perdata Nomor 13/Pdt.G/2006/PN.Ska di Pengadilan Negeri Surakarta.

Demikian Pengaduan ini disampaikan sesuai keadaan sebenarnya serta dapat kami pertanggung-jawabkan sepenuhnya didepan hukum. Selanjutnya kami mohon dilakukan pengusutan dan tindaklanjut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Terima kasih.

Yogyakarta, 16 Desember 2008

Pelapor,
david.pangemanan@yahoo.com
No. HP. (0274) 9345675

Comment Form

Categories

Buku Tamu


yz
Happy New Year, Pak Rafki...

ahmad
pak udah ada ngak cara me...

ahmad
malam pak saya mahasiswa ...

siti rohmah
Ass. pak rafki.....!!! ...

A Adiluhung Jalu Sakti
awalnya aq ga sengaja car...

Flickr PhotoStream

    Photo5 014Photo6 004Photo6 239Photo5 020

About

Rafki RS adalah pengajar yang ingin terus belajar. Membaca dan menulis menurut saya adalah cara terbaik untuk mendapatkan tambahan pelajaran dalam hidup ini. Sehingga dengan keyakinan ini, saya menghadirkan blog ini sebagai sarana belajar bagi saya. Tentunya dengan harapan mendapat bantuan, saran dan kritikkan dari Anda semua. Saat ini saya berdomisili di Batam - Kepulauan Riau.

Oil Rig Injury Lawyer
Statistik Kunjugan
Add to Technorati Favorites
Personal
KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia
BRDTracker
Display Pagerank
Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!

KapanLagi.com