Tak terasa hari-hari belakangan ini saya melewati hari yang lumayan melelahkan. Perang urat syaraf saya dengan aparat penegak hukum dan anggota legislatif di Batam telah menyita banyak waktu dan tenaga. Tak dinyana juga ternyata pendapat saya belakangan ini sering menyampah di halaman Metropolis surat kabar lokal di Batam.
Bermula dari rencana PLN Batam yang berencana menaikkan tarif listrik di Batam. Dengan alasan naiknya harga minyak mentah dunia dan berimbas kepada naiknya harga gas yang menjadi bahan bakar utama listrik di Batam, maka PLN mengajukan rencana kenaikkan tarif kepada DPRD Kota Batam. Setelah sempat berbeda pendapat, akhirnya fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam menyetujui kenaikkan tarif tersebut kecuali fraksi PKS. Namun ada kejanggalan dalam rekomendasi DPRD Batam tersebut. Dimana, kenaikkan tarif tidak dipatok pada kisaran tertentu, melainkan diserahkan sepenuhnya kepada PLN Batam untuk menentukan besaran kenaikkan tarif. Dalam hal ini sepertinya DPRD lebih memihak PLN daripada masyarakat Batam.
Setelah beberapa tekanan di media massa kepada para anggota DPRD Batam terkait rekomendasi yang janggal tersebut, akhirnya salah seorang anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PKS ‘bernyanyi’. Muhammad Nardi mengaku, bahwa ketika kenaikkan tarif PLN tahun 2005, beberapa anggota DPRD Batam di Komisi III khususnya dan beberapa fraksi kecipratan ‘uang terima kasih’. Nardi sendiri mengaku menerima Rp 25 juta. Tapi menurutnya uang tersebut sudah dilaporkan dan dikembalikan ke fraksinya, yaitu fraksi PKS. Fraksi PKS akhirnya memutuskan mengembalikan uang yang bernilai total Rp 80 juta itu ke PLN Batam. Tapi khabarnya lagi PLN Batam menolak pengembalian tersebut.
Logika hukum saya mengatakan bahwa pemberian uang oleh PLN Batam kepada para anggota DPRD ini sudah termasuk kedalam kategori gratifikasi. Namun sayangnya aparat hukum di Batam terkesan tidak sigap. Dengan gagahnya, Suharto sang Kepala Kejaksaan Negeri Batam mengatakan bahwa Nardi mesti membuktikan ucapannya dengan bukti yang konkrit, seperti kuitansi misalnya. Saya langsung tertawa ngakak membaca ucapan Kajari tersebut di media massa. Baru kali ini menurut saya orang memberikan hadiah kepada orang lain mesti disertai bukti kuitansi :D. Menurut saya ucapan Kajari tersebut hanyalah alasan yang dicari-cari akibat tidak serius dalam menangani kasus ini.
Akhirnya karena tidak tahan untuk hanya berdiam diri, saya ikut-ikutan nimbrung menanggapi kasus ini. Dengan tegas saya mengatakan di media massa bahwa aparat hukum di Batam terutama kejaksaan dalam hal ini tidak proaktif. Seharusnya kejaksaan proaktif dengan memeriksa Nardi selaku saksi sekaligus penerima gratifikasi yang mengaku. Namun saya seperti menghadapi tembok besar dan tinggi. Setelah mengeluarkan pendapat tersebut, Kapoltabes Barelang dan Ketua DPRD Batam ikut-ikutan nimbru ng dengan meminta bukti adanya suap menyuap tersebut. Saya menjadi tidak paham, bukankah di mata hukum, kalau tidak ada bukti fisik, maka pengakuan dari saksi juga dapat diterima sebagai alat bukti?
Hari ini (23/09/2008) Nardi dipanggil dan diperiksa oleh koleganya sesama anggota dewan yang tergabung dalam Badan Kehormatan DPRD Kota Batam. Dengan tegas juga saya katakan bahwa pemeriksaan tersebut tidak lebih dari dagelan politik untuk meredam kasus ini. Saya melihat ini hanyalah reuni komisi III DPRD Kota Batam, mengingat bahwa sebagian besar anggota Badan Kehormatan adalah juga anggota Komisi III. Apakah mungkin orang yang terindikasi menerima suap mau mengungkapkan kasus suap yang bisa menjerat lehernya sendiri? Saya fikir sangat riskan.
Saya tidak henti berharap agar aparat penegak hukum mau bertindak dan sedikit proaktif menangani kasus ini. Hal ini untuk menjaga citra terhormat yang melekat pada lembaga DPRD Kota Batam. Janganlah terlalu banyak kasus yang diambangkan yang akhirnya menjatuhkan citra DPRD di mata masyarakat. Saya masih menunggu langkah-langkah kejaksaan untuk mau bersurat ke Gubernur Propinsi Kepri meminta izin memeriksa Nardi dan mengungkap semuanya. Saya juga sudah bersurat ke Kejagung dan KPK agar mau mendorong Kejaksaan Negeri Batam supaya proaktif menangani kasus ini dan agar KPK mau menangani kasus gratifikasi ini. Karena saya memiliki keyakinan kasus ini adalah ibarat fenomena gunung es.









Recent Comments